Ya, materi tersebut adalah tes psikologi yang akan berlaku bagi pemohon seluruh golongan SIM (pembuatan SIM baru), peningkatan golongan SIM, dan perpanjangan SIM. Aturan baru ini akan mulai berlaku dalam waktu dekat seprti yang dijelaskan oleh Kompol Fahri Siregar, Kasi Satpas SIM Polda Metro Jaya, saat dihubungi
Rencananya, tes psikologi ini akan dilakukan oleh lembaga psikologi yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan bagian psikologi Polda Metro Jaya. Bahkan, aturan baru ini telah mendapat dukungan dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia.
“Intinya, Ditlantas PMJ mau menerapkan tes psikokogi untuk penerbitan SIM dan kita sudah minta pertimbangan dari psikolog di Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia sebelum mengambil keputusan ini,” ujar dia.
Psikolog Lia Sutisna Latif dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia juga menjelaskan bahwa butuh aspek psikologis tertentu sebagai soft skill penunjang ketika berkendara, terutama persepsi terhadap risiko dan pengendalian emosi.
Aspek psikologi ini nantinya akan mendukung keterampilan teknis mengemudi. Dengan begitu, pengendara akan menjadi bertanggung jawab dan tidak membahayakan pengguna jalan lain. Pencegahannya tentu dengan melakukan tes psikologi kepada para pembuat SIM.
Sebenarya, tes psikologi ketika pembuatan SIM sudah berlaku, namun hanya bagi penerbitan SIM umum. Aturannya pun sudah ada, yaitu pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Di dalamnya secara gamblang menjelaskan bahwa pengendara harus sehat secara jasmani dan rohani.
Kesehatan secara rohani ini dinilai dari kemampuan konsentrasi, ketahanan kerja, dan kecermatan. Selain itu, aspek yang terbilang penting lainnya ialah pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, dan stabilitas emosi.
No comments:
Post a Comment